.

Status YM

Kamis, 10 November 2011

Evaluasi Penawaran 3 Terendah (Dulu) ?

Dalam Perpres 54/2011,dimana Pelelangan Umum dilaksanakan secara Pascakualifikasi terdapat 2 tahapan Evaluasi yang harus ditempuh para calon penyedia diantaranya Evaluasi Penawaran dan Evaluasi Kualifikasi. Kedua Evaluasi ini bisa dibalik urutan nya yang mana yang akan didahulukan prosesnya.

Ada yang membingungkan dalam klausul di Perpres 54/2011 ini yakni dalam Evaluasi Penawaran Pengadaan Jasa lainnya disampaikan bahwa :
1) Sebelum Evaluasi Penawaran, dilakukan Koreksi Aritmatik dengan ketentuan ...
4) Pelaksanaan Evaluasi dilakukan ULP terhadap 3 (Tiga) Penawaran Terendah setelah Koreksi Aritmatik
5) Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 penawar yang menawar harga kurang dari HPS, maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran


Dari klausul diatas disebutkan yang berhak masuk dalam Evaluasi Penawaran yang didalam nya terdapat Tahapan Evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga dengan Sistem Gugur HANYA 3 penawar terendah, sedangkan pada kenyataan nya bagaimana Jika pada Proses Pelelangan ini, ada 3 perusahaan yang asal nawar saja trus ngbanting harga ???
Otomotis jika dilihat dari tata bahasa perpres ini, menunjuk pada  3 penawar terendah saja yang diikutsertakan dalam Tahapan Evaluasi, yang dikhawatirkan dapat menggagalkan Proses Pelelangan bisa dari sisi administrasi atau teknis yang tidak sesuai.

Kondisi ini tidak berlaku pada pemahaman dalam Pengadaan Secara Elektronik dengan menggunakan Sistem LPSE yang dikembangkan oleh LKPP. pada Sistem ini urutan Evaluasi harus melakukan Evaluasi Penawaran terlebih dahulu, dan ternyata saat memasuki Tahapan Evaluasi setelah Proses Koreksi Aritmetika, seluruh penawar tidak hanya 3 penawar terendah saja yang berhak masuk tahapan evaluasi penawaran. (Seperti Keppres 80/2003)
Entah saya termasuk yang tidak mengerti bahasa Hukum , tapi memang kalimat dan tata bahasa menurut pengertian saya seperti itu, atau mungkin salah satunya dengan alasan untuk efisiensi Belanja Negara jadi hanya dilakukan tahapan evaluasi pada 3 penawar terendah.

ah lieur ah.....!!















0 Komentar: