.

Status YM

Kamis, 03 November 2011

Dengan LPSe, KKN lewaaaattt ???

Harapan inilah yang menjadi keinginan para pihak yang rindu akan suatu kondisi persaingan yang bebas kecurangan. Namun jangan salah, banyak juga yang tidak menginginkan Kondisi Bersih bebas dari KKN itu terwujud.

LPSe adalah singkatan dari 'Layanan Pengadaan Secara Elektronik', sebuah sistem yang dikembangkan oleh Pemerintah dibawah naungan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sistem ini berupa website yang berisi mekanisme proses pelelangan pekerjaan/proyek yang ada di Pemerintah dimana para Panitia Lelang serta Calon Penyedia Barang / Jasa (Pemborong) diharapkan tidak adanya 'main mata' karena sangat minimnya intensitas pertemuan antara kedua belah pihak.


Latar belakang pembangunan sistem ini karena adanya dugaan kebocoran keuangan negara akibat KKN yang terbesar adalah pada proses pelelangan proyek / pekerjaan pemerintah yang bisa mencapai 50 % dari Pagu Anggaran.

Baru siang tadi menyampaikan Presentasi tentang rencana Implementasi LPSe di Lingkungan dimana saya bekerja, ada sisi optimistis dalam diri untuk melaksanakan pekerjaan pelelangan dengan perasaan yang lebih tenang jauh dari intervensi pihak luar.

Lantas intervensi pihak dalam bagaimana?

#bersambung ya...pulang dulu :)

0 Komentar: