Sharing bagi sesama PNS yang kehilangan Kartu Peserta ASKES. Sebagaimana kita ketahui PNS memiliki fasilitas asuransi kesehatan dari jasa layanan PT.Askes yang setiap bulan nya kita dipotong Gaji untuk membayar premi nya.
Nah buat kawan-kawan yang kehilangan Kartu Askes, pengurusan nya sangat mudah dan tidak perlu membuat surat kehilangan dari Kepolisian.
Untuk syarat-syaratnya sbb :
1. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6000,yang menyatakan bahwa Kartu Askes telah Hilang.
2. SKUM PTK
3. SK Pangkat Terakhir
0 Komentar:
Posting Komentar