.

Status YM

Rabu, 15 Agustus 2012

Perubahan Perpres 54/2010 bukti minimnya Perencanaan

Perpres 54/2010 merupakan Pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah yang mana sebelumnya di atur dalam Kepres 80/2003. Dalam Perpres 54/2010 ini terdapat berbagai macam pembenahan baik yang memperketat proses agar mengurangi peluang terjadinya KKN maupun adanya kelonggaran-kelonggaran baik bagi Panitia Pengadaan (Panitia Lelang) maupun Penyedia Barang / Jasa (Rekanan).

Sebut saja salah satunya adalah Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) yang semakin ditegaskan untuk diaplikasikan dalam setiap pengadaan pemerintah. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat mengurangi adanya tatap muka langsung antara rekanan dan panitia,selain untuk menghindari KKN juga dalam rangka transparansi pengadaan agar dapat diikuti oleh siapapun yang memiliki akun LPSE sehingga dapat lebih kompetitif baik secara kualitas pekerjaan ataupun harga.

Namun ada hal-hal lain yang malah melonggarkan proses pengadaan seperti proses penunjukan langsung (keppres 80/2003) yang tadinya hanya sampai angka 50 juta, melalui Perpres 54/2010 dengan istilah pengadaan langsung berubah sampai dengan 100 juta begitupun dengan Pemilihan Langsung (kini Lelang Sederhana) awalnya sampai 100 juta ,berubah menjadi 200 Juta dan melalui Perubahan Perpres 70/2012 diatur lebih besar.(Di ulas nanti ya )

Dari kondisi ini memungkin para Birokrat membuat Anggaran dengan memecah-mecah paket agar tidak perlu dilaksanakan Lelang Umum karena seperti kebanyakan dalam anggaran lelang saat ini saja yang paling banyak di bawah 200 juta tentu jika melihat proses cukup dengan lelang sederhana.
Perubahan Perpres memang merupakan suatu hal yang lumrah untuk sebuah kebijakan hukum dalam mengakomodir kondisi yang terus berubah atau penyempurnaan.

Sebagai contoh dalam proses pengadaan yang diatur dalam Keppres 80/2003,beberapa kali diatur perubahannya untuk penanggulangan bencana tsunami aceh yang tentu saja jika melalui proses lelang umum,akan membutuhkan waktu panjang sedangkan Aceh saat itu membutuhkan segera rehabilitasi dan renovasi melalui anggaran pemerintah yang cukup melalui proses penunjukan langsung.

Jika berbicara bencana, tentu hal ini tidak akan dapat diprediksi dan merupakan kondisi yang darurat (Force Majeur), akan tetap coba kita lihat apa yang terjadi dalam Perubahan Perpres 54/2010, sebelumnya diatur dalam perubahan tentang penunjukan langsung dalam menghadapi SeaGames.
Belum lagi koran Kompas 4 hari lalu, didorong agar Presiden segera menerbitkan Perubahan Perpres 54/2010 untuk mengatur proses pelelangan proyek untuk menghadapi PON yang berlangsung 9 September bulan depan. Beberapa lapangan masih belum selesai, sehingga jika menggunakan proses lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010 tentu akan membutuhkan waktu min 1 bulan sampai terbitnya Kontrak Kerja belum lagi dipotong waktu libur lebaran.

Perubahan Perpres semacam ini, hanya untuk mengakomodir kepentingan sebuah Agenda Nasional. Walaupun sekarang untuk menyelamatkan Event PON,lantas diterbitkan Perubahan Perpres agar cukup menggunakan penunjukan langsung untuk menghadapi PON yang hanya beberapa waktu lagi, tetap saja proses penunjukan langsung membutuhkan proses waktu, selain itu pekerjaannya bukan merupakan hal yang beli n install seperti membeli sebuah perangkat komputer bukan? Nah..dari sini saja sudah jelas terlihat,ada apa dibalik ini semua,,,

Hal yang aneh buat saya adalah mengapa Agenda Nasional harus diterbitkan Perubahan Perpress untuk mengakomodir pelelangan proyeknya, padahal namanya penunjukan langsung tidak memiliki keuntungan yang berarti buat negara karena tidak adanya pembanding alias tidak adanya kompetisi dari rekanan untuk mendapatkan rekanan yang memiliki kualitas pekerjaan tentu dengan harga yang menguntungkan negara.
Agenda Nasional seperti PON dan Sea Games berbeda dengan sebuah Bencana Aceh yang tidak terduga. Sebuah Agenda Nasional sebesar itu, ditetapkan lokasinya telah jauh-jauh hari sebelumnya, bahkan biasanya dalam perhelatan event sebelumnya telah ditetapkan lokasi agenda mendatang. Nah, seharusnya para stakeholders dapat merencakan segala sesuatunya baik dalam proses perencanaan anggaran maupun proses pengadaan. Jika perlu dibangunnya sebuah stadion yang membutuhkan waktu bertahun-tahun, kan bisa digunakan kontrak kerja Multi Years dengan penganggaran yang bertahap pula. Sehingga tidak akan terjadi kondisi seperti berita pada Koran Kompas dimana terkesan para panitia/stakeholders memiliki kepentingan dengan membiarkan waktu terus berjalan sehingga perlu diselamatkan dengan Perubahan Perpres dan hanya tinggal menunjuk Rekanan tertentu untuk menghadapi PON ini.

....KKN yang dilegalisasi....
Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 Komentar: