.

Status YM

Selasa, 09 Oktober 2012

Sekilas RUU ASN (Aparatur Sipil Negara)

Sebagaimana beberapa bulan belakang semakin ramai diperbincangkan dalam berbagai diskusi di lingkungan pemerintahan tentang reformasi birokrasi melalui perubahan yang cukup mendasar terkait kedudukan,struktur, Manajemen, dll tentang Pegawai Negeri Sipil di negara kita tercinta ini dengan adanya Hak inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat menggodog Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Adapun yang menjadi dasar dari rencana ini antara lain sebagaimana amanat UUD 1945 perlu dibangun aparatur sipil negara yang profesional,bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagau unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ada beberapa yang menjadi poin penting perubahan dari kondisi aparatur sipil sebelum UU ASN dan setelah UU ASN (bila di sahkan) diantaranya adalah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan berubah nama menjadi Korps ASN yang mana nantinya ASN ini sebagai Profesi bagi PNS dan PTT Pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
Pegawai ASN terdidir dari 2 (dua) yakni : PNS dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) Pemerintah uang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Pejabat Karir tertinggi pada instansi dan perwakilan).
Jika melihat dari pengertian di atas, ternyata aparatur pemerintah spoiaaiiit ini nantinya akan menjadi sebuah Profesi yang tentunya memiliki kode etik, nilai dasar,kompetensi dll.
Perbedaan antara PNS dan PTT adalah bahwa PTT merupakan pegawai yang di angkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 bulan pada instansi dan perwakilan. Hal ini jelas merupakan peristilahan saja yang berbeda dengan nama Tenaga Kontrak beberapa tahun lalu yang sempat di angkat otomatis menjadi PNS bagi yang memenuhi kriteria tertentu.
Jabatan ASNn
Sebagaimana RUU ASN pasal 13, disebutkan bahwa Jabatan ASN terdiri dari 3 (tiga) yakni : Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Eksekutif Senior.
Jabatan Administrasi terdiri dari 3 (tiga) yaitu : Jabatan Pelaksana (pelaksana kegiatan pelayanan publik,pemerintahan dan pembangunan), Jabatan Pengawas (mengawasi pelaksanaa kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana), dan Jabatan Administrator (memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik,administrasi pemerintahan dan pembangunan).
Jabatan Fungsional ASN terdiri dari Jabatan Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang lebih lanjut di atur dalam Peraturan Menteri.
Jabatan Eksekutif Senior. (JES) terdiri dari Pejabat Struktural tertinggi,staf ahli, analisis kebijakan dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan PP.
Pengisian JES pada jabatan struktural tertinggi kementrian,kesekretariatan negara, lembaga non kementrian, staf ahli, dan analisis kebijakan dilakukan melalui promosi dari PNS yang berasal dari seluruh instansi dan perwakilan. Namun bagi JES khusus untuk lembaha pemerintahan non kementrian,staf ahli dan analis kebijakan dapat berasal dari NON PNS yang ditetapka oleh Keppres.
Pengisian Pejabat Eksekutif Senior ini dilakukan oleh KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) melalui seleksi dan lamaran ke KASN yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
KASN ini sebagaimana pasal 25 merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dan bekedudukan di Ibu Kota Negara.
Untuk seleksi penerimaan PNS atau istilahnya Pengadaan calon PNS merupakan kegiatan mengisi jabatan yang lowong. Jadi seluruh PNS nantinya menyandang jabatan sebagaimana telah di ulas diatas. Seleksi PNS ini terdiri dari 3 (tiga) : Seleksi administrasi, umum dan khusus. Lalu CPNS yang lulus wajib menjalani masa percobaan (Pasal 57) yang dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan selama 1(satu) tahun. Pendidikan ini dilaksakan didalam kelas oleh LAN atau Instansi yang mendapat sertifikasi dari LAN.
Promosi
Promosi PNS sebagaimana Pasal 69, dilaksanakan berdasrkan hasil penilaian kompetensi,integritas dan moralitas oleh tim penilai kerja PNS yang mana TIM Penilai Kinerja PNS ini dibentuk oleh Pimpinan Instansi masing-masing. Sepertinya Tim Penilai Kinerja PNS ini memiliki kesamaan dengan Baperjakat saat ini.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana pasal 73 berada sibawah kewenang pejabat yang berwenang pada instansi masing-masing yang didelegasikan berjenjang kepada atasan langsungnya. Istilah ini juga merupakan istilah baru dari DP3. Namun ada yang menarik adalah penilaian kinerja PNS juga dilakukan oleh bawahan kepada atasannya dan hasilnya disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. Jika melihat penilaian dari bawah ke atas, akan lebih obyektif apabila dilakukan secara tertutup melalui penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga tidak akan terjadinya intervensi dalam pemberian penilaian.
Pengaturan mengenai penggajian dan tunjangan diharapkan harus memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan PNS selain itu tunjangan jga diberikan dengan nilai yang tidak boleh melebihi Gaji.
Pengaturan mengenai sanksi dan pemberhentian tidak mengalami perubahan yang signifikan, akan tetapi pengaturan tentang pensiun menjadi Usia Batas Pension Jabatan Administrasi adalah 58 Tahun (Pasal 89), Jabatan Fungsional disesuaikan dengan ketentuan Perundangan sedangkan bagi Jabatan Eksekutif Senior adalah 60 Tahun.
Pegawai ASN dari PNS yang diangkat pada Jabatan Negara dapat kehilangan status PNS nya alias tidak bisa kembali aktif menjadi PNS jika sudah tidak menjabat apabila menjadi Presiden/Wakil,MPR,DPR,DPRD,Gubernur/Wakil,Bupati/wakilokta.
Sedangkan beberapa jabatan negara yang dapat aktif kembali menjadi PNS antara lain : anggota KPU,MA,Hakim Agung,Ketua BKP, Anggota KY, Menteri /setingkat Menteri dan Perwakilan RI/Dubes. Berbeda dengan UU 43/1999,bahwa jika status awalnya PNS,maka dapat aktif kembali setelah berakhir jabatan negara.
Ketentuan lain tentang UU ASN ini tidak serta merta mencabut UU 43 /1999, akan tetapi menjadikan pasal-pasal hanya yang bertentangan saja yang tidak berlaku.
So,,,semoga dengan adanya UU ASN ini kemudian dapat memberda
Powered by Telkomsel BlackBerry®















0 Komentar: