Bukan hal yang baru akan teriakan tentang keharusan aparatur birokrasi yang netral, jauh dari intrik dan intervensi Politik. Walaupun pada kenyataannya, latar belakang pembentukan suatu undang-undang yang mengatur mengenai manajemen PNS baik UU 8/1974 jo.UU 43/1999 tidak mengemukakan secara tersirat dalam latar belakang penyusunan UU tersebut akan perlunya aparatur pemerintahan yang bebas dari intervensi Politik yang kemudian diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Parpol.
RUU ASN yang konon kini masih dalam penyusunan sebagai tindak lanjut dari hak inisiatif dari DPR mengemukakan dengan jelas tentang perlunya dibangun aparatur sipil negara yang bebas dari intervensi politik.











